Analisis Komparatif Sunni dan Syiah: Menelisik Perbedaan Fondasi Keilmuan, Hukum, dan Sumber Rujukan

10 September 2026

Dipublikasikan

Bagikan

Islam merupakan salah satu agama terbesar di dunia yang memiliki berbagai kelompok atau golongan dan memiliki berbagai pemahaman. Sunni dan Syiah merupakan dua kelompok utama dalam islam yang dimana memiliki pemikiran berbeda. perbedaan antara Sunni dan Syiah sering menjadi perbincangan publik, bahkan tidak jarang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Hal ini merupakan salah satu rahmat Allah Swt yang perlu kita cermati dan bisa diambil hikmahnya. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk kita memahami perbedaan Sunni dan Syiah agar tercipta kehidupan yang saling menghormati antar umar islam. Islam terbagi menjadi tujuh puluh tiga golongan, dan disebutkan bahwa dari seluruh golongan tersbut, terdapat dua kelompok besar umat islam dengan pengikut terbanyak, yaitu 87% umat islam penganut paham Sunni atau yang lebih dikenal sebagai Ahl as-Sunnah wa al-Jama”ah, sedangkan 13% lainnya menganut paham Syiah. Hubungan antara Sunni dan Syiah tidak hanya berkaitan dengan masalah politik, tetapi menyangkut bagaimana kedua madzhab ini memengaruhi para pengikutnya masing-masing. Awalnya perbedaan Sunni dan Syiah hanya berada pada konsep imamah (kepemimpinan), namun kemudian berkembang hingga memengaruhi perbedaan pandangan dalam bidang fikih dan akidah. Salah satu perbedaan mendasar dan sekaligus menjadi pertentangan antara Sunni dan Syiah adalah masalah pengganti Rasulullah dan kriteria sesorang yang layak menjadi khalifah. Dalam pandangan kelompok Sunni, khalifah memiliki tugas untuk melindungi wilayah teritorial grafis, menjaga keamanan dan perdamaian, menunjuk hakim serta menjalankan semua hal yang berkaitan dengan kepemimpiminan umat. Sedangkan bagi kelompok Syiah, seorang khalifah harus memiliki kemampuan untuk memahami makna-makna mendalam dalam AlQur’an, mempunyai pengetahuan yang luas mengenai hukum islam serta memahami ajaran yang disampaikan oleh Rasulullah. Perbedaan antara Sunni dan Syiah dapat dilihat dari sumber hukum dan sumber rujukan yang digunakan. Pada dasarnya keduanya memiliki persamaan dalam sumber utama ajaran Islam. Antara Sunni dan Syiah sama-sama menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai dasar utama dalam menetapkan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya berpegang pada ajaran pokok Islam yang berasal pada Nabi Muhammad Saw. Perbedaan mulai terlihat pada sumber hukum setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam kelompok Sunni, sumber hukum selanjutnya adalah ijma’ dan qiyas. Ijma’ bagi kelompok Sunni adalah kesepakatan para ulama dan qiyas yaitu menetapkan hukum suatu masalah baru dengan membandingkannya pada masalah lain yang sudah ada hukumnya. Sedangkan dalam kelompok Syiah, sumber hukum selanjutnya adalah ijma’ dan akal sehat. Ijma bagi kelompok Sunni lebih menekankan pada pandangan imam atau ulama besar dan selanjutnya mereka menggunakan akal sehat sebagai pertimbangan dalam menetapkan hukum selama tidak bertentangan dengan ajaran agama. Selanjutnya perbedaan antara Sunni dan Syiah dapat dilihat dari kitab-kitab yang dijadikan rujukan atau pedoman. Kitab-kitab yang digunakan sebagai rujukan oleh kalangan Sunni berasal dari kitab-kitab hadits seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah dan Sunan anNasa’i. kitab-kitab ini disusun oleh para ulama hadits besar dan menjadi dasar penting dalam memahami ajaran islam, terutama yang berkaitan dengan hukum, ibadah dan kehidupan Rasulullah. Sementara dalam kalangan Syiah, sumber rujukan hadits yang utama berbeda, yaitu menggunakan kitab-kitab seperti ushul kafi karya Muhammad ya’qub alkulaini, kitab Man la Yahdurhu al faqih karya ash shadiqq ibn Bawaih al Qummi, serta kitab Al Ibtibshar dan Tahdzib al Ahkam karya Muhammad ibn al Hasan atThusy. Kitab-kitab inilah yang menjadi pegangan utama dalam memahami ajaran agama menurut pandangan kelompok Syiah. Perbedaan pendapat antara Sunni dan Syiah pada dasarnya muncul karena perbedaan metode para imam mazhab dalam memahami sumber hukum Islam. Meskipun keduanya sama-sama berpegang pada Al-Qur’an dan hadits sebagai sumber utama, perbedaan terjadi pada cara menafsirkan dan mengamalkan ajaran, terutama dalam masalah cabang agama (furu’iyah). Perbedaan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kesulitan memahami ayat Al-Qur’an, perkembangan persoalan hidup yang berbeda menurut tempat dan zaman, serta perbedaan dalam memahami hadits Rasulullah. Namun, perbedaan tersebut juga menjadi bagian dari kekayaan khazanah keilmuan Islam dan menunjukkan adanya sikap toleransi di kalangan para ulama. 

Ada cerita atau sekadar ingin berbagi?

Ruang Literasi Brebesan terbuka untuk siapa saja yang ingin berbagi pengalaman, opini ringan, atau cerita sehari-hari. Mari merawat nalar bersama.

Tulis Sekarang